QURBAN
A. PENGERTIAN
Kata kurban berasal dari bahasa Arab yakni “Qurban” (قربان) yang berarti dekat. Dalam Islam istilah kurban disebut juga dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang artinya penyembelihan binatang pada hari raya Iduladha dan hari Tasyriq.
Kurban adalah salah satu ibadah dengan melakukan penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan saat pada hari raya Iduladha (10 Zulhijjah) dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Dalam pelaksanaannya, jenis hewan yang digunakan untuk berkurban di Indonesia yaitu sapi, kambing, atau domba. Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur, ketaatan, dan penghormatan kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan kepada manusia.
Dalam kurban, kita meneladani Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS, demi taat kepada Allah SWT.
B. Hukum Kurban dalam Islam
Hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunah yang dikuatkan dan sangat dianjurkan bagi umat Muslim. Hal ini telah dikuatkan oleh oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi'i
C. Syarat Berkurban
Sebelum melakukan kurban, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1. Islam, yakni orang yang melakukan kurban haruslah seorang Muslim.
2. Baligh, yakni seseorang yang sudah mencapai usia dewasa.
3. Berakal sehat, yakni seseorang yang melakukan kurban harus memiliki akal yang sehat.
4. Mampu, yakni seseorang yang melakukan kurban harus mampu secara finansial.
D. Syarat Hewan Kurban
Ketika ingin memilih hewan kurban, Anda juga tidak bisa sembarangan. Ada sejumlah syarat hewan kurban yang harus diperhatikan agar ibadah ini dapat sah, yaitu:
1. Hewan kurban adalah kategori hewan yang sehat dan terbebas dari aib (cacat) yang dapat mencegah keabsahannya.
2. Hewan kurban harus memenuhi usia minimal yang telah ditetapkan dalam Islam, dengan ketentuan sebagai berikut:
3. Usia minimal unta yang akan dikurbankan adalah 5 tahun serta sudah atau sedang masuk ke tahun ke-6 dari usianya.
4. Usia minimal kambing yang akan dikurbankan adalah 2 tahun serta sudah masuk tahun ketiga dari usianya.
5. Usia minimal domba untuk dikurbankan adalah 1 tahun (atau telah berganti gigi)
6. Usia minimal sapi atau kerbau yang akan dikurbankan adalah 3 tahun dan sudah masuk tahun ketiga dari usianya.
Selain itu, Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh orang yang berkompeten dan memahami tata cara penyembelihan yang benar. Selain itu, penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan syariat Islam, sebagaimana memperhatikan kesejahteraan hewan serta menghindari pemborosan. Kemudian, daging kurban harus disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan
Berikut ini video tuntunan menyembelih hewan qurban yang baik dan benar
nah itu tadi tata cara penyembelihan hewan qurban yang baik dan benar
E. Waktu Pelaksanaan Kurban
Ada waktu tertentu yang dilakukan untuk penyembelihan hewan kurban, yaitu setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah) dan di tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan dapat dilakukan pada siang maupun sore hari. Dilakukan sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar