HAJI
A. Pengertian dan Hukum Haji
Secara bahasa haji berasal dari bahasa Arab yaitu haji yang artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut syara’ haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah (rumah Allah Swt.) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima.
Ibadah haji ini hukumnya wajib bagi yang mampu sebagaimana firman Allah Swt. sebagai berikut.
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ – ٩٧
Artinya: “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97)
Adapun tata cara melaksanakan kedua ibadah itu ada tiga macam cara, yaitu:
Ifrad, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
Tamattu, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu baru mengerjakan haji
Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama.
B. Syarat Wajib Haji
- Islam
- Baligh
- Berakal sehat
- Merdeka
- Mampu
C. Rukun Haji
Ihram disertai dengan niat
Wukuf di padang Arafah
Hadir di padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan yaitu mulai dari tergelincirnya matahari waktu zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.
Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sudut hajar aswad pula dan Ka’bah berada di sebelah kiri orang bertawaf (berlawanan dari arah jarum jam). Tawaf rukun ini dinamakan (tawaf ifadah) sebagaimana !rman Allah Swt.
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ – ٢٩
Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan ¯awaf sekeliling rumah tua (Baitullah) (Q.S al-Hajj/22:29)
Adapun syarat Tawaf adalah sebagaimana berikut ini.
- Menutup aurat.
- Suci dari hadas dan najis.
- Ka’bah hendahlah berada di sebelah kiri orang yang tawaf.
- Tawaf dimulai dari hajar aswad.
- Tawaf dilaksanakan sebanyak tujuh kali.
- Tawaf dilaksanakan di dalam masjid.
Macam-macam Tawaf adalah sebagai berikut.
tawaf qudum adalah tawaf yang dilaksanakan ketika baru sampai di Mekah sebagai salat Tahiyatul masjid.
tawaf ifadah adalah tawaf rukun haji.
tawaf wada adalah tawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekah.
tawaf tahallul adalah penghalalan barang yang haram karena ihram.
tawaf nazar adalah tawaf yang dilaksanakan karena adanya nazar.
tawaf sunah adalah tawaf yang apabila dilaksanakan akan mendapatkan pahala jika tidak dilaksanakan tidak mendapatkan dosa.
Sa’i
Sa’i adalah berlari-larian kecil dari Bukit safa ke Bukit Marwah. Adapun syarat-syaratnya adalah: dimulai dari Bukit ¢afa dan disudahi di Bukit Marwah, dilaksanakan sebanyak tujuh kali, dan dilaksanakan sesudah tawaf baik tawaf rukun maupun tawaf qudum
Tahalul
Tahalul adalah mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
Tertib
Tertib yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukunrukun itu.
D. Wajib Haji
Ihram dari miqat Ihram dari miqat yaitu batasan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Ketentuan masa (miqat zamani) adalah dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari Raya Haji (tanggal 10 bulan Haji). Firman Allah Swt.
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ
Artinya: “(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi….(Q.S. al-Baqarah/2:197)
Ketentuan tempat (Makani).
Mekah adalah miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di Mekkah.
Zul-Hulaifah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
Juhfah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.
Yalamlam adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
Qarnul Manazil adalah miqatt (tempat ihram) orang yang datang dari arah Najdil- Yaman dan najdil hijaz dan negerinegeri yang datang dari arah negeri tersebut.
Zatuirqin adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah irak dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
Bagi penduduk negeri-negeri yang ada di negeri Mekah dan miqat-miqat tersebut adalah miqat tempat ihramnya dari negeri masing-masing di mana merekka tinggal.
Berhenti di Muzdalifah.
Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di Padang Arafah.
Melontar jumrah Aqabah pada hari raya haji.
Melontar tiga jumrah.
Melontar tiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah pada tanggal 11, 12, 13 bulan haji. Melontar jumrah dilaksanakan sesudah tergelincir matahari pada setiap harinya dan sebanyak tujuh kali untuk tiap-tiap jumrah.
Syarat melontar jumrah adalah sebagai berikut.
Melontar Jumrah dengan tujuh batu dan dilemparkan satu-per satu.
Menertibkan tiga jumrah, dimulai dari jumrah ula, jumrah wustha, dan yang terakhir jumrah aqabah.
Alat untuk melontar jumrah adalah batu kerikil.
Bermalam di Mina.
tawaf wada’ adalah tawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah.
Tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diharamkan
E. Sunah Haji
1. Ifrad
Ifrad yaitu ihram untuk haji dahulu baru umrah. Membaca talbiyah selama ihram sampai melontar jumrah aqabah pada hari raya idul adha.
2. Berdoa sesudah membaca talbiyah.
3. Membaca zikir sewaktu tawaf.
4. Salat dua rakaat sesudah tawaf.
Larangan Haji
Berikut ini adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama melakukan ibadah haji.
Bagi laki-laki
Memakai pakaian yang berjahit ,baik jahitan biasa, sulaman dan atau diikatkan kedua ujungnya.
Menutup kepala, kecuali sesuatu hal maka dibolehkan akan tetapi harus membayar dam.
Bagi perempuan
Menutup muka dan kedua telapak tangan, apabila keadaan mendesak ia boleh menutupnya akan tetapi harus membayar fidyah.
Larangan bagi laki-laki dan perempuan
Memakai wangi-wangian baik dipakainya pada badan atau pada pakaian.
Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain termasuk memakai minyak rambut.
Memotong kuku.
Mengakadkan nikah baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah.
Bersetubuh bagi suami istri.
Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
berikut video materi haji