Sabtu, 22 Juni 2024

 HAJI



A. Pengertian dan Hukum Haji

    Secara bahasa haji berasal dari bahasa Arab yaitu haji yang artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut syara’ haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah (rumah Allah Swt.) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima.

Ibadah haji ini hukumnya wajib bagi yang mampu sebagaimana firman Allah Swt. sebagai berikut.

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ – ٩٧

Artinya: “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97)

Adapun tata cara melaksanakan kedua ibadah itu ada tiga macam cara, yaitu: 

Ifrad, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.  

Tamattu,  yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu baru mengerjakan haji 

Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama.

B. Syarat Wajib Haji

    1. Islam
    2. Baligh
    3. Berakal sehat
    4. Merdeka
    5. Mampu

C. Rukun Haji 

Ihram disertai dengan niat 

Wukuf di padang Arafah  

    Hadir di padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan yaitu mulai dari tergelincirnya matahari waktu zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.

Tawaf

    Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sudut hajar aswad pula dan Ka’bah berada di sebelah kiri orang bertawaf (berlawanan dari arah jarum jam). Tawaf rukun ini dinamakan (tawaf ifadah) sebagaimana !rman Allah Swt.

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ – ٢٩

Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan ¯awaf sekeliling rumah tua (Baitullah) (Q.S al-Hajj/22:29)

Adapun syarat Tawaf adalah sebagaimana berikut ini.

    1. Menutup aurat.
    2. Suci dari hadas dan najis.
    3. Ka’bah hendahlah berada di sebelah kiri orang yang tawaf.
    4. Tawaf dimulai dari hajar aswad.
    5. Tawaf dilaksanakan sebanyak tujuh kali.
    6. Tawaf dilaksanakan di dalam masjid.

Macam-macam Tawaf adalah sebagai berikut.

tawaf qudum adalah tawaf yang dilaksanakan ketika baru sampai di Mekah sebagai salat Tahiyatul masjid.  

tawaf ifadah adalah tawaf rukun haji.

tawaf wada adalah tawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekah.

tawaf tahallul adalah penghalalan barang yang haram karena ihram.

tawaf nazar adalah tawaf yang dilaksanakan karena adanya nazar.

tawaf sunah adalah tawaf yang apabila dilaksanakan akan mendapatkan pahala jika tidak dilaksanakan tidak mendapatkan dosa.

Sa’i

    Sa’i adalah berlari-larian kecil dari Bukit safa ke Bukit Marwah. Adapun syarat-syaratnya adalah: dimulai dari Bukit ¢afa dan disudahi di Bukit Marwah, dilaksanakan sebanyak tujuh kali, dan dilaksanakan sesudah tawaf baik tawaf rukun maupun tawaf qudum

Tahalul 

Tahalul adalah mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut. 

Tertib

Tertib yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukunrukun itu.

D. Wajib Haji

    Ihram dari miqat Ihram dari miqat yaitu batasan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Ketentuan masa (miqat zamani) adalah dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari Raya Haji (tanggal 10 bulan Haji). Firman Allah Swt.

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ 

Artinya: “(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi….(Q.S. al-Baqarah/2:197)

Ketentuan tempat (Makani).

Mekah adalah miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di Mekkah.

Zul-Hulaifah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.

Juhfah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.

Yalamlam adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.

Qarnul Manazil adalah miqatt (tempat ihram) orang yang datang dari arah Najdil- Yaman dan najdil hijaz dan negerinegeri yang datang dari arah negeri tersebut.

Zatuirqin adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah irak dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.

Bagi penduduk negeri-negeri yang ada di negeri Mekah dan miqat-miqat tersebut adalah miqat tempat ihramnya dari negeri masing-masing di mana merekka tinggal.

Berhenti di Muzdalifah.

Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di Padang Arafah.

Melontar jumrah Aqabah pada hari raya haji.

Melontar tiga jumrah.

    Melontar tiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah pada tanggal 11, 12, 13 bulan haji. Melontar jumrah dilaksanakan sesudah tergelincir matahari pada setiap harinya dan sebanyak tujuh kali untuk tiap-tiap jumrah.

Syarat melontar jumrah adalah sebagai berikut.

Melontar Jumrah dengan tujuh batu dan dilemparkan satu-per satu.

Menertibkan tiga jumrah, dimulai dari jumrah ula, jumrah wustha, dan yang terakhir jumrah aqabah.

Alat untuk melontar jumrah adalah batu kerikil.

Bermalam di Mina.

tawaf wada’ adalah tawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah.

Tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diharamkan

E. Sunah Haji

1. Ifrad

Ifrad yaitu ihram untuk haji dahulu baru umrah. Membaca talbiyah selama ihram sampai melontar jumrah aqabah pada hari raya idul adha. 

2. Berdoa sesudah membaca talbiyah.

3. Membaca zikir sewaktu tawaf.

4. Salat dua rakaat sesudah tawaf.

Larangan Haji

Berikut ini adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama melakukan ibadah haji.

Bagi laki-laki

Memakai pakaian yang berjahit ,baik jahitan biasa, sulaman dan atau diikatkan kedua ujungnya.

Menutup kepala, kecuali sesuatu hal maka dibolehkan akan tetapi harus membayar dam.

Bagi perempuan

Menutup muka dan kedua telapak tangan, apabila keadaan mendesak ia boleh menutupnya akan tetapi harus membayar fidyah.

Larangan bagi laki-laki dan perempuan

Memakai wangi-wangian baik dipakainya pada badan atau pada pakaian.

Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain termasuk memakai minyak rambut.

Memotong kuku.

Mengakadkan nikah baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah.

Bersetubuh bagi suami istri.

Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.

 berikut video materi haji


 

QURBAN


A. PENGERTIAN

Kata kurban berasal dari bahasa Arab yakni “Qurban” (قربان) yang berarti dekat. Dalam Islam istilah kurban disebut juga dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang artinya penyembelihan binatang pada hari raya Iduladha dan hari Tasyriq.

Kurban adalah salah satu ibadah dengan melakukan penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan saat pada hari raya Iduladha (10 Zulhijjah) dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

Dalam pelaksanaannya, jenis hewan yang digunakan untuk berkurban di Indonesia yaitu sapi, kambing, atau domba. Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur, ketaatan, dan penghormatan kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan kepada manusia.

Dalam kurban, kita meneladani Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS, demi taat kepada Allah SWT.

B. Hukum Kurban dalam Islam

Hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunah yang dikuatkan dan sangat dianjurkan bagi umat Muslim. Hal ini telah dikuatkan oleh oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi'i 

C. Syarat Berkurban

Sebelum melakukan kurban, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Islam, yakni orang yang melakukan kurban haruslah seorang Muslim.

2. Baligh, yakni seseorang yang sudah mencapai usia dewasa.

3. Berakal sehat, yakni seseorang yang melakukan kurban harus memiliki akal yang sehat.

4. Mampu, yakni seseorang yang melakukan kurban harus mampu secara finansial. 

D. Syarat Hewan Kurban

Ketika ingin memilih hewan kurban, Anda juga tidak bisa sembarangan. Ada sejumlah syarat hewan kurban yang harus diperhatikan agar ibadah ini dapat sah, yaitu:

1. Hewan kurban adalah kategori hewan yang sehat dan terbebas dari aib (cacat) yang dapat mencegah keabsahannya.

2. Hewan kurban harus memenuhi usia minimal yang telah ditetapkan dalam Islam, dengan ketentuan sebagai berikut:

3. Usia minimal unta yang akan dikurbankan adalah 5 tahun serta sudah atau sedang masuk ke tahun ke-6 dari usianya.

4. Usia minimal kambing yang akan dikurbankan adalah 2 tahun serta sudah masuk tahun ketiga dari usianya.

5. Usia minimal domba untuk dikurbankan adalah 1 tahun (atau telah berganti gigi)

6. Usia minimal sapi atau kerbau yang akan dikurbankan adalah 3 tahun dan sudah masuk tahun ketiga dari usianya.

Selain itu, Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh orang yang berkompeten dan memahami tata cara penyembelihan yang benar. Selain itu, penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan syariat Islam, sebagaimana memperhatikan kesejahteraan hewan serta menghindari pemborosan. Kemudian, daging kurban harus disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan  

Berikut ini video tuntunan menyembelih hewan qurban yang baik dan benar 

nah itu tadi tata cara penyembelihan hewan qurban yang baik dan benar

E. Waktu Pelaksanaan Kurban

Ada waktu tertentu yang dilakukan untuk penyembelihan hewan kurban, yaitu setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah) dan di tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan dapat dilakukan pada siang maupun sore hari. Dilakukan sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. 

 

JUAL BELI 

A. Pengertian Jual Beli

    Secara bahasa, dalam bahasa Arab, jual beli berarti al-bay’u yang berarti mengambil atau memberikan sesuatu. Secara istilah Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu. Cara-cara itu diatur dalam ketentuan fikih muamalah tentang jual beli. Di antaranya rukun, syarat, dan khiyar.

B. Hukum Jual Beli

    Hukum asal jual beli adalah mubah atau boleh. Meskipun demikian ada beberapa sebab yang bisa mengubah hukum asal ini. Jual beli bisa menjadi wajib apabila menjual merupakan suatu keharusan, seperti menjual untuk membayar hutang yang sudah jatuh tempo. Jual beli juga bisa menjadi sunah jika barang yang dijual sangat diperlukan oleh pembeli. Hukum jual beli pun bisa berubah menjadi haram apabila dilakukan dalam rangka kemaksiatan, seperti menjual barang haram, jual beli dengan tujuan merusak harga pasar, atau menjual barang yang bisa merusak ketentraman masyarakat. 

C. Rukun dan Syarat

    Tentu kalian sudah tahu makna rukun. Dalam fikih muamalah rukun merupakan sesuatu yang harus ada dalam muamalah. Jika tidak ada akan menyebabkan muamalah yang dilakukan tidak sah. Adapun rukun jual beli terdiri dari adanya penjual dan pembeli, ada obyek yang dijual belikan, dan akad (ijab qabul) jual beli.

           Syarat 

o        Penjual dan pembeli

1. Berakal : Bukan orang gila atau memiliki keterbelakangan mental

2. Baligh : Meskipun balig menjadi syarat sah jual beli, sebagian ulama berpendapat bahwa anak yang belum balig tapi sudah mengerti boleh melakukan jual beli dalam skala kecil

3. Dengan kehendak sendiri

o        Objek yang dijual belikan

1. Suci

2. Ada manfaatnya 

3. Dapat diserah terimakan

4. Milik sendiri atau milik orang yang diwakili 

5. Diketahui oleh penjual dan pembeli

o        Akad jual beli (Ijab dan qabul)

1. Ijab dan qabul berhubungan 

2. Bermakna mufakat 

3. Tidak disangkutkan urusan lain 

4. Tidak berwaktu

 

 HAJI A. Pengertian dan Hukum Haji      Secara bahasa haji berasal dari bahasa Arab yaitu haji yang artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan me...